]
iii
iv
Puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas kasih dan karunia- Nya, Otoritas Jasa Keuangan dapat menyelesaikan dan menerbitkan Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Buku ini merupakan pengkinian atas Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto yang telah diterbitkan pada tahun 2025. Penerbitan buku ini menjadi semakin relevan di tengah perkembangan teknologi digital yang terus mengubah wajah sektor jasa keuangan. Teknologi blockchain serta berbagai inovasi berbasis Web3 telah melahirkan produk, layanan, dan pola transaksi baru yang semakin cepat, terhubung, serta melampaui batas yurisdiksi. Di Indonesia, perkembangan ekosistem aset keuangan digital juga berlangsung secara dinamis. Hal tersebut tercermin dari pertumbuhan jumlah akun konsumen, bertambahnya penyelenggara berizin, semakin beragamnya Aset Keuangan Digital yang diperdagangkan, serta berkembangnya produk dan layanan baru. Perkembangan ini membuka peluang untuk meningkatkan efisiensi, memperluas akses, dan memperkuat pendalaman sektor keuangan. Namun, karakteristik aset keuangan digital yang kompleks, memiliki volatilitas cukup tinggi dan bersifat borderless juga menghadirkan risiko yang perlu dipahami dan dikelola secara cermat.
v
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan yang di dalamnya mencakup kegiatan di sektor Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Dalam UU tersebut, ditegaskan pelaku usaha di sektor Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto menjadi Lembaga Jasa Keuangan yang artinya menjadi setara dengan lembaga jasa keuangan lainnya seperti perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun dan lainnya. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem yang semakin tertib, transparan, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum
serta pelindungan yang semakin kuat bagi konsumen.
Dalam menjalankan mandat tersebut, OJK akan memastikan bahwa proses pengawasan terhadap industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto akan didukung oleh prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta berorientasi pada pelindungan konsumen. Bold Collaboration dalam pengaturan dan pengawasan industri Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto dengan kementerian dan Lembaga terkait seperti Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital serta aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan dalam menjaga integritas transaksi, memperkuat pencegahan kejahatan keuangan, dan memastikan penanganan permasalahan dapat dilakukan secara terpadu.
Buku Saku ini disusun untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Pembahasannya mencakup sejarah dan teknologi yang mendasari, perkembangan industri di Indonesia, kerangka regulasi, praktik pengaturan di berbagai yurisdiksi, risiko dan modus kejahatan, kolaborasi pengawasan, tata kelola, pelindungan konsumen, serta perkembangan inovasi. utuh mengenai Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Pembahasannya mencakup sejarah dan teknologi yang mendasari, perkembangan industri di Indonesia, kerangka regulasi, praktik pengaturan di berbagai yurisdiksi, risiko dan modus kejahatan, kolaborasi pengawasan, tata kelola, pelindungan konsumen, serta perkembangan inovasi.
vi
Kami berharap buku ini dapat menjadi rujukan yang bermanfaat bagi masyarakat, konsumen, pelaku industri, akademisi, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan. Lebih dari sekadar menambah pengetahuan, buku ini diharapkan dapat membangun kesadaran terhadap risiko dan mendorong sikap yang lebih cermat, kritis, dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan produk serta layanan Aset Keuangan Digital. keberhasilan pengembangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto tidak semata-mata diukur dari jumlah aset, platform, atau nilai transaksi. Keberhasilan tersebut harus tercermin pada manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian, meningkatnya kepercayaan publik, Pada akhirnya, terjaganya integritas pasar, serta tumbuhnya inovasi yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Aset Keuangan Digital merupakan instrumen yang dapat dipergunakan untuk memperdalam, memperkuat, dan mengintegrasikan sektor keuangan di masa depan. Namun, potensi tersebut hanya akan bermakna apabila ditopang oleh kepercayaan dan transparansi yang kuat. Seperti yang kita yakini, “ the future global finance, trust is coded, transparency is absolute, and everything will be on- chain .” Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan buku ini. Semoga Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto ini dapat memperkaya pemahaman, memperkuat kolaborasi, dan menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk mendorong perkembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan membangun ekosistem Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau.
Adi Budiarso Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
iii
iv
RINGKASAN EKSEKUTIF ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pada industri Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau AKD AK. Melalui amanat tersebut, kewenangan pengaturan dan pengawasan AKD AK yang sebelumnya berada pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) beralih kepada OJK. Sebagai regulator sektor jasa keuangan, OJK mengemban mandat untuk memastikan industri AKD AK tumbuh secara sehat, transparan, dan berintegritas. Mandat tersebut diwujudkan melalui penyusunan kerangka regulasi, penerapan tata kelola yang baik, penguatan keamanan siber, serta kolaborasi dengan berbagai lembaga guna mendukung pengembangan industri, menjaga integritas transaksi, serta memperkuat pelindungan konsumen.
v
Bab III menyajikan informasi mengenai praktik dan pendekatan pengawasan dari delapan yurisdiksi, yaitu Uni Eropa, Dubai, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Amerika Serikat sebagai bahan pembanding dalam pengembangan kebijakan pengawasan di Indonesia. Bab IV membahas risiko dan modus kejahatan dalam industri AKD AK, mencakup risiko hype dan fear of missing out , keamanan, volatilitas, likuiditas, kerentanan operasional dan keamanan siber, kelemahan tata kelola, manipulasi pasar, serta pencucian uang, disertai contoh kasus yang menjadi perhatian regulator di berbagai negara. Bab V menjelaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam pengawasan AKD AK, meliputi sinergi OJK dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Satgas PASTI, Indonesia Anti-Scam Centre, serta aparat penegak hukum. Bab arah pengembangan industri melalui Roadmap Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) 2024–2028. VI memaparkan
Buku Saku 2.0 Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto disusun sebagai salah satu rujukan bagi masyarakat untuk memahami perkembangan industri AKD AK di Indonesia. Materi dalam buku ini disajikan secara sistematis sehingga pembaca memperoleh gambaran mengenai ekosistem industri, kerangka regulasi, praktik internasional, risiko, tata kelola, serta arah pengembangan ekosistem AKD AK di Indonesia. Buku saku ini terdiri atas delapan bab sebagai berikut: - Bab I memperkenalkan konsep dasar AKD AK, sejarah perkembangan blockchain dan aset kripto, serta gambaran industrinya di Indonesia, mencakup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto, jumlah akun dan demografi konsumen, Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang diperdagangkan, dan nilai transaksinya.
-
-
-
Bab II menguraikan kerangka regulasi nasional yang menjadi landasan pengaturan dan pengawasan AKD AK, meliputi latar belakang serta dasar hukum peralihan kewenangan kepada OJK berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
-
-
vi
Bab VII membahas tata kelola industri dan pelindungan konsumen sebagai pilar utama pengawasan, meliputi pilar tata kelola, pedoman keamanan siber, penguatan pelindungan konsumen, serta pengaturan mengenai financial influencer . Bab VIII mengulas berbagai inovasi pada sektor AKD AK, seperti regulatory sandbox OJK, tokenisasi real world assets , stablecoin , pemanfaatan Artificial Intelligence , serta perkembangan Web3 dan ekosistem keuangan digital terdesentralisasi.
-
Buku saku ini juga dilengkapi dengan glosarium yang memuat berbagai istilah penting dalam industri AKD AK serta daftar referensi yang menjadi dasar penyusunan materi. Diharapkan buku saku ini dapat menjadi referensi yang informatif dan mudah dipahami bagi masyarakat dalam mengenal ekosistem AKD AK, sekaligus mendukung peningkatan literasi, pemahaman terhadap risiko, serta kesadaran akan pentingnya tata kelola dan pelindungan konsumen. Dengan demikian, buku ini diharapkan dapat mendukung terciptanya ekosistem AKD AK yang sehat, transparan, berintegritas, dan berkelanjutan di Indonesia.
-
vii
viii
Tim Penyusun Pengarah Luthfy Zain Fuady Uli Agustina Eko Rizanoordibyo Editor Aulia Ardy Penulis Aliya Qurrota A’yunin Amalia Nuraini Nadia Millenia Putri Rafi Muhammad Dzakir Ramadhana Fardian Perkasa Rheza Samara Kurniawan Winna Daniella Kadiman
ix
KONTAK HELPDESK OTORITAS JASA KEUANGAN BIDANG PENGAWASAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN, ASET KEUANGAN DIGITAL DAN ASET KRIPTO
Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2–4, Jakarta 10710
!" (021) 2960 0000 #$%&'()* (021) 385 8321 +,-./ humas@ojk.go.id 0 www.ojk.go.id
Kontak 157 12345 157 (Senin hingga Jumat, pukul 07.45–16.00 WIB) 6 WhatsApp: +62 81 157 157 157
0 kontak157.ojk.go.id +,-./ konsumen@ojk.go.id
Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) 6 WhatsApp: +62 81 157 157 157 +,-./ satgaspasti@ojk.go.id 789:;<=> @satgas_pasti
x
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
xi
BAB 1
Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
2 2 2 3 4
1.1
Sejarah Perkembangan Aset Kripto
Sejarah Blockchain
1.1.1 1.1.2 1.1.3
Blockchain
Sejarah Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto
1.2 Gambaran Industri Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto di Indonesia 5 1.2.1 Ekosistem Industri Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto 6 1.2.2 Jumlah dan Demografi Konsumen 8 1.2.3 Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan 8 1.2.4 Nilai Transaksi 9 BAB 2 Kerangka Regulasi 12 2.1 Latar Belakang dan Dasar Hukum Peralihan 12 2.2 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 12 BAB 3 Benchmark Internasional 16 3.1 Uni Eropa 16 3.2 Dubai 18 3.3 Hong Kong 21 3.4 Jepang 23 3.5 Korea Selatan 25 3.6 Singapura 26 3.7 Malaysia 28 3.8 Amerika Serikat 32 BAB 4 Risiko dan Modus Kejahatan AKD AK 38 4.1 Risiko Aset Kripto 38 4.1.1 Risiko Hype dan FOMO ( Fear of Missing Out ) 38 4.1.2 Risiko Keamanan 38 4.1.3 Risiko Volatilitas 39 4.1.4 Risiko Likuiditas 39 4.1.5 Risiko Hukum Terkait Aset Kripto 39 4.2 Contoh kasus yang menjadi perhatian regulator 39 4.3 Kerentanan Operasional dan Keamanan Siber 41 4.3.1 Peretasan/Pencurian Aset Kripto 41 4.4 Kelemahan Tata Kelola dan Keamanan Siber 42 4.5 Manipulasi Pasar 42
xi
Pump and Dump
4.5.1 4.5.2
43 44 44 45 46 47 48 48 52 52 53 54 54 55 55 55 58 58 63 68 68 69 70 70 76 76 77 79 80 81 82 83 84 85 88
Perdagangan Semu ( Wash Trading )
4.6
Pencucian Uang
Mule Accounts
4.6.1 4.6.2 4.6.3 4.6.4 4.6.5
Chain Hopping and Cross-Chain Swaps Nested VASP Relationships and OTC Desks
Integration via Non-Fungible Tokens (NFTs) and Wash Trading
Misuse of Decentralized Finance (DeFi) Pools
BAB 5
Kolaborasi Kerangka Pengawasan
5.1 5.2 5.3 5.4 5.5 5.6 5.7
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Bank Indonesia (BI) Kementerian Keuangan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)
Satgas PASTI
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Kejaksaan
Roadmap Pengembangan Industri
BAB 6
6.1 6.2
Orkestrasi Kebijakan: Peta Jalan IAKD 2024–2028
Fondasi Kinerja Sektor IAKD
BAB 7
Tata Kelola dan Pelindungan Konsumen Pilar tata kelola industri aset kripto
7.1 7.2 7.3 7.4
Pedoman keamanan siber
Pelindungan konsumen sebagai tujuan utama pengawasan
POJK Finfluencer
BAB 8
Inovasi
8.1 8.2 8.3 8.4 8.5
Regulatory Sandbox OJK
Real World Asset dan Tokenisasi Aset
Stablecoin
Artificial Intelligence
Web3 dan Ekosistem Keuangan Digital Terdesentralisasi
8.5.1 8.5.2 8.5.3 8.5.4
Metaverse
Play-to-Earn dan GameFi
Lending Market
Ringkasan Aspek Pengawasan Inovasi
GLOSARIUM REFERENSI
116
xii
xiii
BAB 1 Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢
1.1 Sejarah Perkembangan Aset Kripto Aset kripto merupakan hasil evolusi dari riset jangka panjang di bidang kriptografi 1 dan sistem pencatatan data terdistribusi, yang berkembang dari gagasan akademik pada awal 1990-an menjadi sistem keuangan digital global yang diregulasi secara resmi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
1.1.1 Sejarah Blockchain
Teknologi blockchain 2 tidak lahir dari satu penemuan tunggal, melainkan hasil akumulasi riset kriptografi selama hampir dua dekade. Konseptualisasi distributed ledger 3 dimulai pada 1991 oleh Stuart Haber dan W. Scott Stornetta di Bellcore, yang mengusulkan sistem timestamp digital kebal manipulasi melalui penautan kriptografis, setiap timestamp bergantung pada timestamp sebelumnya [1]. Fondasi
terhubung dan memuat transaksi yang telah diverifikasi serta dicatat secara terdesentralisasi 3 Basis data digital yang salinannya tersebar pada berbagai node dalam suatu jaringan, tanpa memerlukan otoritas terpusat untuk memelihara catatannya
1 Algoritma matematika dan teknik yang digunakan untuk mengamankan data, termasuk dalam transaksi aset kripto 2 Teknologi penyimpanan data digital yang diamankan dengan kriptografi, terdiri atas rangkaian blok yang saling
2
tersebut baru tersusun menjadi sebuah sistem yang utuh pada tahun 2008, ketika Satoshi Nakamoto memadukan berbagai gagasan terdahulu ke dalam white paper 4
Bitcoin dan mengimplementasikannya pada Januari 2009 melalui penambangan Genesis Block 5 [2].
Gambar 1: Timeline Perkembangan Blockchain
1.1.2 Blockchain
setiap blok hanya memiliki satu blok pendahulu, sedangkan blok pertama dalam rantai disebut genesis block dan merupakan satu-satunya blok yang tidak memiliki blok pendahulu. Setiap blok juga memuat timestamp dan daftar transaksi [3]
Data di dalam blockchain disusun dalam bentuk rangkaian blok yang terus bertambah dan saling terhubung. Setiap blok terhubung dengan blok sebelumnya melalui hash 6 yang menjadi identitas unik dari blok sebelumnya. Oleh karena itu,
4 Basis data digital yang salinannya tersebar pada berbagai node dalam suatu jaringan, tanpa memerlukan otoritas terpusat untuk memelihara catatannya 5 Blok pertama yang dibuat dan dicatat dalam suatu jaringan blockchain, umumnya disebut blok 0
6 Fungsi matematika yang mengubah masukan data dengan panjang berapa pun menjadi keluaran dengan panjang tetap yang digunakan untuk menjaga integritas dan keamanan data
3
Gambar 2: Alur Kerja Blockchain
Menurut [3], blockchain memiliki empat karakteristik utama. Pertama, desentralisasi ( decentralization ), yaitu transaksi tidak memerlukan pihak ketiga karena validasi dilakukan oleh jaringan melalui mekanisme konsensus. Kedua, persistensi ( persistency ), yaitu transaksi yang telah tervalidasi dan tercatat dalam blockchain sangat sulit diubah atau dihapus sehingga integritas data tetap terjaga. Ketiga, anonimitas ( anonymity ), yaitu pengguna bertransaksi menggunakan alamat digital sehingga identitas asli tidak ditampilkan, meskipun privasi tidak sepenuhnya terjamin. Keempat, auditabilitas ( auditability ), yaitu seluruh
riwayat transaksi tersimpan secara berurutan dan dapat diverifikasi maupun ditelusuri oleh setiap peserta jaringan. 1.1.3 Sejarah Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Perkembangan aset kripto modern diawali oleh gagasan mata uang digital terdesentralisasi. Pada tahun 1998, Nick Szabo mengusulkan konsep Bit Gold , yaitu sistem mata uang digital yang memanfaatkan kriptografi tanpa bergantung pada otoritas pusat [4]. Pada Oktober 2008, Satoshi Nakamoto menerbitkan white paper yang memperkenalkan Bitcoin sebagai sistem
4
uang elektronik tanpa perantara [2]. Selanjutnya, pada Januari 2009, jaringan Bitcoin mulai beroperasi melalui pembentukan Genesis Block . Setelah Bitcoin diperkenalkan, peer-to-peer 7 berbagai aset kripto lain mulai bermunculan sejak 2011. Pada 2014, stablecoin mulai diperkenalkan sebagai aset kripto yang dirancang memiliki nilai relatif stabil dengan mengacu pada aset
tertentu [5]. Pasar aset kripto mengalami pertumbuhan yang pesat pada 2017, sebelum memasuki periode penurunan tajam pada 2018 yang dikenal sebagai Crypto Winter . Pasar aset kripto mulai pulih pada tahun 2019. Momentum pertumbuhan kembali terlihat pada tahun 2023 seiring meningkatnya kepercayaan pasar, aktivitas perdagangan, dan perkembangan regulasi aset kripto.
Gambar 3: Sejarah Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
1.2 Gambaran Industri Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto di Indonesia Perkembangan industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ekosistem aset keuangan digital
terus berkembang melalui peningkatan jumlah penyelenggara yang berizin, bertambahnya jumlah konsumen, meningkatnya nilai transaksi, serta semakin beragamnya aset kripto yang diperdagangkan. Kondisi tersebut mencerminkan semakin luasnya
7 Sistem di mana dua atau lebih komputer berbagi sumber daya tanpa memerlukan server terpusat
5
pemanfaatan aset kripto sebagai salah satu instrumen investasi di Indonesia. 1.2.1 Ekosistem Industri Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto didukung oleh ekosistem yang terdiri atas berbagai lembaga dengan fungsi yang saling melengkapi, mulai dari penyelenggara perdagangan aset keuangan digital hingga lembaga pendukung yang berperan dalam mendukung kelancaran proses transaksi. Pihak yang dapat menjadi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital adalah Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. a. Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau Bursa adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk memfasilitasi kegiatan terkait perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dan/atau menyediakan laporan perdagangan Aset Keuangan Digital. Bursa memiliki peran sentral dalam ekosistem perdagangan karena berwenang menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital yang dapat diperdagangkan, di mana Pedagang dilarang memperdagangkan aset di
luar daftar yang telah ditetapkan. Bursa wajib melakukan evaluasi terhadap daftar tersebut. Selain itu, Bursa mengawasi jalannya transaksi agar teratur, wajar, dan transparan, serta menyediakan akses pengawasan dan pelaporan kepada OJK. Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian adalah badan usaha yang menyediakan jasa penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital dan penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital. Lembaga kliring memastikan setiap transaksi yang terjadi di bursa dapat diselesaikan dengan tertib dan terjamin, sehingga melindungi kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam transaksi. Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto atau Pengelola Tempat Penyimpanan adalah badan usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk mengelola tempat penyimpanan Aset Keuangan Digital dalam rangka melakukan penyimpanan, pemeliharaan, pengawasan, dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital. Keberadaan lembaga ini memberikan
b.
c.
6
jaminan keamanan atas aset milik konsumen yang disimpan dalam ekosistem perdagangan digital. Pedagang Aset Keuangan Digital atau Pedagang adalah badan usaha yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital, baik atas nama diri sendiri dan/atau memfasilitasi
Pedagang Aset Keuangan Digital terdaftar (yang sebelumnya disebut Calon Pedagang Fisik Aset Kripto/CPFAK pada saat kewenangan masih berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. Daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto diperbarui secara berkala melalui kanal resmi OJK, dan dapat diakses melalui laman resmi OJK pada: https://www.ojk.go.id/id/Fungsi- Utama/ITSK/Perizinan-ITSK-Aset- Keuangan-Digital-Aset-Kripto/Default.aspx
d.
konsumen. Pedagang merupakan penyelenggara yang paling langsung berinteraksi dengan konsumen, umumnya dikenal masyarakat sebagai platform atau exchange kripto. OJK menerbitkan Whitelist Pedagang Aset Keuangan Digital berizin dan Calon
.
.
Gambar 4: Ekosistem Perdagangan di Indonesia (Agustus 2026)
7
1.2.2 Jumlah Akun dan Demografi Konsumen Jumlah akun konsumen aset kripto di Indonesia terus meningkat seiring dengan perkembangan industri aset
keuangan digital. Berdasarkan Statistik Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang diterbitkan OJK, perkembangan jumlah akun konsumen selama periode Juni 2025 hingga Juni 2026 sebagai berikut:
Gambar 5: Perkembangan Jumlah Akun Konsumen Periode Juni 2025 – Juni 2026
Berdasarkan Indonesia Crypto & Web3 Industry Report 2025 Edisi ke-7 yang dirilis Indonesia Crypto Network (ICN), Coinvestasi, dan Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) terhadap 1.851 responden dari berbagai wilayah, Pulau Jawa dan Bali menyumbang 77,6% dari total investor kripto di Indonesia, sementara Sumatera menempati posisi kedua, menandakan bahwa adopsi kripto tidak sepenuhnya terpusat di Jawa-Bali. Dari sisi usia, kelompok 18–24 tahun mendominasi dengan porsi 51,8% responden, disusul
kelompok usia 25–34 tahun sebesar 29,8%, sehingga segmen usia 18–34 tahun secara keseluruhan mencapai 81,6% dari total responden. Hal ini menunjukkan bahwa adopsi kripto di Indonesia digerakkan oleh Gen Z dan milenial muda yang akrab dengan teknologi digital sejak dini. 1.2.3 Aset Keuangan Digital yang Diperdagangkan Dalam regulasi yang ditetapkan OJK terhadap Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital di Indonesia, setiap Penyelenggara Bursa
8
memiliki wewenang untuk menetapkan Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) yang dapat diperdagangkan oleh Anggota Bursa. Berdasarkan DAKD yang diterbitkan oleh Penyelenggara Bursa PT Central Finansial X (CFX) per 20 Juli 2026, tercatat sebanyak 1.155 aset kripto dan 49 derivatif aset keuangan digital. Informasi tersebut dapat diakses melalui pengumuman yang dipublikasikan oleh CFX pada laman resmi https://www.cfx.co.id/id/news/category/ pengumuman. Berdasarkan DAKD yang diterbitkan oleh Penyelenggara Bursa PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEx) per 8 Juli 2026, tercatat sebanyak 871 aset kripto yang dapat diperdagangkan oleh Anggota Bursa. DAKD tersebut dapat diakses
melalui ICEx https://icex.id/id/daftar-aset-keuangan- digital. Daftar Aset Keuangan Digital diperbarui secara berkala untuk laman resmi menyesuaikan perkembangan industri dan hasil evaluasi terhadap aset yang aset kripto merupakan salah satu indikator untuk menggambarkan aktivitas perdagangan di pasar aset kripto Indonesia. Berdasarkan Statistik Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas yang terdapat pada website OJK, total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp482 triliun. memenuhi persyaratan. 1.2.4 Nilai Transaksi Nilai transaksi
Gambar 6: Nilai Transaksi Bulanan Periode Juni 2025 – Juni 2026
9
10
Pasar aset kripto bergerak cepat dan fluktuatif, waspadai volatilitas tinggi dalam waktu singkat untuk keputusan investasi yang bijak.
11
BAB 2 Kerangka Regulasi ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢
2.1 Latar Belakang dan Dasar Hukum Peralihan Aset Kripto tidak hanya dipergunakan untuk mencegah double spending , 8 namun juga dipergunakan sebagai alat investasi sampai dengan alat pembayaran yang sah (legal tender) di beberapa negara . Pasal 8 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Kripto dari Bappebti kepada OJK. Selanjutnya, UU P2SK dimaksud
menyatakan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto dari Bappebti kepada OJK diselesaikan secara penuh paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK.Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 Undang-Undang Nomor 4 Tahun bahwa 2026 (UU P2SK 2026) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 telah membentuk kerangka pengaturan khusus bagi aset kripto sebagai bagian dari penguatan industri aset kripto untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing aset kripto agar
8 Celah atau risiko ketika satu aset atau mata uang digital yang sama digunakan untuk melakukan dua transaksi berbeda secara bersamaan.
12
dapat berkontribusi pada perekonomian nasional. UU P2SK 2026, Pasal 213H menjelaskan lebih mendalam mengenai aktivitas aset keuangan digital termasuk aset kripto yang meliputi aktivitas tokenisasi, penawaran perdana aset keuangan digital termasuk aset kripto, stablecoin, staking, aktivitas atau transaksi lainnya yang menggunakan aset kripto sebagai dasar ( underlying) setelah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, pinjam meminjam dengan aset kripto, gadai aset kripto, dan aktivitas aset kripto lainnya baik dalam bentuk transaksi fisik langsung (transaksi spot) maupun derivatif. Lebih lanjut, terdapat perubahan pada Pasal 215 di mana penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan terbagi menjadi empat yaitu Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto, Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto, dan pihak lain. Dengan perubahan tersebut, aset kripto telah memperoleh kedudukan hukum sebagai kategori kelembagaannya tersendiri. Di antara Pasal 221 dan Pasal 222 disisipkan enam pasal baru yang mengatur secara khusus mengenai Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto antara lain:
1.
Pasal 221A menetapkan empat jenis Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto, yaitu pedagang aset kripto, bursa aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset kripto, serta pengelola tempat penyimpanan aset kripto secara terpusat, yang seluruhnya wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. Bursa aset kripto diwajibkan untuk didirikan oleh paling sedikit sebelas perseroan terbatas, dengan ketentuan mayoritas pendiri merupakan pedagang aset kripto yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan paling singkat tiga tahun sebelum izin bursa diterbitkan. Kepemilikan saham bursa aset kripto dibatasi paling banyak dua puluh persen dari modal disetor untuk setiap pemegang saham, termasuk kepemilikan berdasarkan keterkaitan antar pemegang saham. Seluruh aktivitas terkait aset kripto wajib ditransaksikan melalui dan/atau dilaporkan kepada bursa aset kripto. Lebih lanjut, 221A ayat 9 juga menjelaskan mengenai diperlukannya implementasi penerapan identitas tunggal untuk para konsumen aset kripto. Pasal 221B mengatur kewajiban Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto
2.
13
dan pihak terafiliasi untuk menjaga kerahasiaan rekening, transaksi, dan informasi konsumen aset kripto.
5.
Pasal memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan, berkoordinasi dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, untuk melakukan 221E pembekuan dan/atau pemblokiran atas penyelenggaraan transaksi dan/atau perdagangan aset kripto oleh pihak asing maupun pihak dalam negeri di wilayah Republik Indonesia dan/atau terhadap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 221F menetapkan bahwa ketentuan dalam Pasal 221A sampai dengan Pasal 221E berlaku secara mutatis mutandis 9 terhadap
3.
Pasal
221C
menetapkan
kewenangan Jasa Keuangan dalam pengaturan dan pengawasan kegiatan aset kripto, mencakup penetapan perizinan bagi Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto dan pihak terkait, serta penetapan kebijakan pengaturan dan pengawasan tertentu. Otoritas Pasal 221D memuat larangan bagi Lembaga Jasa Keuangan Aset Kripto dan setiap orang yang terlibat dalam penyelenggaraan aset kripto, yang meliputi tindakan mengelabui pihak lain, membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan sehingga memengaruhi harga aset kripto, tindakan yang menciptakan gambaran semu atau harga semu, serta perdagangan berdasarkan informasi orang dalam. Ketentuan ini menempatkan pengawasan perilaku pasar aset kripto pada kerangka yang setara dengan pengaturan larangan manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam di sektor pasar modal.
4.
6.
Lembaga Jasa Keuangan Aset Keuangan Digital selain Aset Kripto. Selain itu, di antara Pasal 304 dan Pasal 305 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 304A yang mengatur mengenai ketentuan pidana bagi pelaku usaha aset kripto yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 221A Ayat (8) dan Pasal 221F, serta pihak terafiliasi yang melanggar ketentuan Pasal 221B dan Pasal 221F.
9 istilah Latin yang berarti ”dengan perubahan yang diperlukan”
14
15
BAB 3 Benchmark Internasional ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢ ─ ⬢
3.1 Uni Eropa Markets
seperti token utilitas yang memberikan akses ke produk atau layanan tertentu. MiCA juga mengatur seluruh penyedia layanan aset kripto yang disebut Crypto- Asset Service Provider (CASP) [7]. Perizinan dan Tata Kelola Setiap CASP wajib memperoleh otorisasi dari National Competent Authority (NCA) di salah satu negara anggota Uni Eropa yang dipilih sebagai negara domisili sebelum dapat memberikan layanan aset kripto [8]. Setelah memperoleh otorisasi dan memenuhi mekanisme pemberitahuan sebagaimana diatur dalam MiCA, CASP dapat memanfaatkan mekanisme passporting untuk memberikan layanan di
in Crypto-Assets Regulation atau MiCA adalah aturan hukum terpadu Uni Eropa yang mengatur seluruh kegiatan terkait aset kripto, mulai dari penerbitan token hingga layanan perdagangan yang berlaku seragam di seluruh negara anggota Uni Eropa. Regulasi ini diterbitkan melalui Regulation (EU) 2023/1114 dan diterapkan secara penuh sejak 30 Desember 2024 [6]. MiCA mengklasifikasikan aset kripto ke dalam tiga kategori, yaitu Asset-Referenced Token (ART) yang nilainya dikaitkan dengan aset seperti mata uang atau komoditas, E-Money Token (EMT) yang dipatok pada satu mata uang resmi seperti euro atau yang sering disebut stablecoin , serta aset kripto lainnya
16
seluruh negara anggota Uni Eropa tanpa perlu mengajukan izin baru di masing- masing negara. Dalam pelaksanaannya, pengawasan MiCA melibatkan tiga lembaga utama, yaitu National Competent Authority (NCA) yang bertanggung jawab atas pemberian otorisasi dan pengawasan kepatuhan di tingkat nasional, European Securities and Markets Authority (ESMA) yang mengoordinasikan konvergensi pengawasan antarnegara serta mengelola register publik CASP, dan European Banking Authority (EBA) yang berperan dalam pengawasan prudensial terhadap penerbit Asset-Referenced Token (ART) dan E-Money Token (EMT) yang signifikan [9]. Pelindungan Aset Konsumen MiCA menjamin pelindungan konsumen melalui serangkaian kewajiban yang mengikat seluruh CASP berizin. Pada Article 70 Regulation (EU) 2023/1114, dinyatakan bahwa CASP wajib memisahkan aset klien dari aset operasional perusahaan dan dana fiat milik klien wajib ditempatkan pada lembaga kredit atau bank sentral Uni Eropa paling lambat akhir hari kerja berikutnya. CASP dilarang menggunakan aset klien untuk kepentingan sendiri. Apabila terjadi kerugian atas aset klien akibat kelalaian CASP, CASP bertanggung jawab atas
kerugian dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh peristiwa eksternal di luar kendalinya. Selain itu, berdasarkan Article 66 Regulation (EU) 2023/1114, seluruh tersebut kecuali komunikasi CASP kepada klien wajib memenuhi standar kejujuran, kejelasan, dan transparansi, mencakup pengungkapan seluruh biaya, risiko produk, dan karakteristik layanan secara lengkap dan tidak menyesatkan, termasuk kewajiban menyediakan tautan white paper aset kripto terkait [10]. Anti Money Laundering dan Counter Financing of Terrorism MiCA berjalan beriringan dengan Transfer of Funds Regulation (TFR), yaitu Regulation (EU) 2023/1113, yang memperluas penerapan Travel Rule 10 ke seluruh transfer aset kripto sejak 30 Desember 2024. Berdasarkan ketentuan ini, CASP wajib mengumpulkan dan meneruskan informasi identitas pengirim dan penerima untuk setiap transfer aset kripto, termasuk nama, alamat distributed ledger technology (DLT) atau nomor akun, serta data identitas resmi lainnya [11]. Pada Article 14(5) dan Article 16(2) Regulation (EU) 2023/1113, dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan Travel Rule , CASP wajib mengambil langkah memadai untuk menilai kepemilikan atau
mencegah penyalahgunaan aset virtual untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme
10 Standar yang mewajibkan penyedia layanan aset virtual mengumpulkan dan meneruskan informasi pengirim dan penerima dalam transfer tertentu untuk
17
kendali klien atas alamat unhosted wallet 11 untuk transfer senilai lebih dari € 1.000 yang dikirim ke maupun diterima dari unhosted wallet tersebut. Berdasarkan Article 26 Regulation (EU) 2023/1113 tentang information accompanying transfers of funds and certain crypto-assets ( Transfer of Funds Regulation ), seluruh informasi yang menyertai transfer aset kripto wajib disimpan oleh CASP selama lima tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, data pribadi wajib dihapus, kecuali hukum nasional mengatur bahwa data tersebut dapat atau harus disimpan lebih lama untuk kepentingan pencegahan, pendeteksian, atau penyidikan tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Di sisi kelembagaan, pengawasan AML/CFT di tingkat Uni Eropa mengalami transisi sejak Anti-Money Laundering Authority (AMLA) resmi mulai beroperasi pada Juli 2025, sementara pengalihan penuh mandat AML/CFT dari European Banking Authority (EBA) kepada AMLA diselesaikan secara resmi pada 1 Januari 2026 [12].
VARA merupakan afiliasi dari Dubai World Trade Centre Authority (DWTCA) yang bertanggung jawab langsung kepada Penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum [14]. VARA membangun kerangka regulasi khusus aset virtual yang mencakup perizinan, pengaturan, dan pengawasan seluruh penyedia layanan aset virtual (VASP) di Dubai. Regulasi VARA terdiri atas empat rulebook umum mengenai tata kelola, manajemen risiko dan AML/CFT, keamanan teknologi, serta perilaku pasar, yang dilengkapi rulebook berdasarkan jenis layanan dan penerbitan aset virtual [15]. VARA juga melarang aktivitas yang berkaitan dengan Anonymity-Enhanced Cryptocurrencies (AEC) 12 , seperti Monero (XMR) dan Zcash (ZEC) [16] [17] [18]. Seluruh VASP wajib memiliki lisensi VARA sesuai jenis aktivitasnya. VARA menetapkan tujuh kategori lisensi, meliputi Advisory Services , Broker-Dealer Services , Custody Services , Exchange Services , Lending and Borrowing Services , Management and Investment Services , Transfer and Settlement Services , dan VA Issuance . Setiap kategori memiliki persyaratan permodalan dan kepatuhan yang berbeda, dengan Custody dan
3.2 Dubai
Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) adalah regulator aset virtual khusus yang didirikan pada Maret 2022 berdasarkan Dubai Law No. 4 of 2022 [13].
11 Dompet aset kripto yang tidak dikelola oleh penyedia layanan pihak ketiga, sehingga pengguna memiliki kendali penuh atas kunci akses dan bertanggung jawab atas keamanan dompet serta aset yang tersimpan di dalamnya
12 Aset kripto yang dirancang secara teknis untuk menyembunyikan identitas pengirim dan penerima transaksi, serta mengaburkan jejak aliran dana di blockchain.
18
Exchange sebagai kategori yang paling ketat.
persetujuan
VARA
untuk
setiap
penambahan layanan baru [21].
Perizinan dan Tata Kelola Proses perizinan VARA terdiri dari dua tahap dan membutuhkan waktu empat hingga tujuh bulan. Tahap pertama adalah pengajuan Initial Disclosure Questionnaire (IDQ) beserta Regulatory Business Plan yang merinci jenis aktivitas, struktur tata kelola, dan kebijakan manajemen risiko. VARA kemudian menilai kesiapan operasional dan kerangka kepatuhan pemohon sebelum memberikan persetujuan awal. Setelah persetujuan awal diperoleh, pemohon memasuki tahap kedua dengan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain menyediakan kantor fisik di Dubai, menunjuk minimal dua Responsible Individuals yang memenuhi standar fit and proper 13 , membangun sistem AML/CFT, KYC, dan keamanan siber, serta menyerahkan laporan atestasi kepada VARA [19]. Modal minimum yang disetor harus disimpan dalam rekening trust 14 khusus di bank UEA dan tidak dapat digunakan untuk operasional [20]. Setelah lisensi diterima, perusahaan wajib menyampaikan laporan kepatuhan tahunan dan mengajukan
Pelindungan Aset Konsumen Terdapat beberapa lapisan pelindungan yang berlaku bagi konsumen yang menggunakan platform VASP berlisensi. Pertama, VARA mewajibkan segregasi penuh aset klien dari aset operasional perusahaan, sehingga jika sebuah VASP bangkrut, aset konsumen secara hukum terpisah dan tidak ikut terseret dalam proses likuidasi. Kedua, VASP wajib mempertahankan modal minimum dalam rekening trust khusus di bank UEA yang tidak dapat digunakan untuk keperluan operasional. Ketiga, berdasarkan UAE Civil Transactions Law , konsumen yang mengalami kerugian finansial akibat kesalahan atau kelalaian VASP dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh kompensasi [22] [23]. Terdapat beberapa lapisan pelindungan yang berlaku bagi konsumen yang menggunakan platform VASP berlisensi. Pertama, VARA mewajibkan segregasi penuh aset klien dari aset operasional perusahaan, sehingga jika sebuah VASP bangkrut, aset konsumen secara hukum terpisah dan tidak ikut terseret dalam
13 Standar kelayakan yang ditetapkan regulator untuk memastikan bahwa individu yang memegang posisi kunci dalam perusahaan keuangan memiliki integritas, kompetensi teknis, rekam jejak yang baik, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana keuangan.
14 Rekening bank yang dikelola secara terpisah dan hanya diperuntukkan bagi penyimpanan dana atau aset pihak tertentu sesuai tujuan yang ditetapkan. Dana dalam rekening trust tidak dapat dicampurkan dengan rekening operasional perusahaan dan tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan usaha.
19
proses likuidasi. Kedua, VASP wajib mempertahankan modal minimum dalam rekening trust khusus di bank UEA yang tidak dapat digunakan untuk keperluan operasional. Ketiga, berdasarkan UAE Civil Transactions Law , konsumen yang mengalami kerugian finansial akibat kesalahan atau kelalaian VASP dapat menempuh jalur hukum perdata untuk memperoleh kompensasi [22] [23]. Anti Money Laundering dan Counter Financing of Terrorism Seluruh VASP yang beroperasi di bawah VARA tunduk pada standar AML 15 , CFT 16 , dan Counter Proliferation Financing (CPF) 17 yang setara dengan lembaga keuangan konvensional, sebagaimana diatur dalam Compliance and Risk Management Rulebook VARA dan hukum federal UEA [24] [25]. Setiap VASP wajib memiliki program AML yang komprehensif di bawah pimpinan Compliance Officer yang memenuhi standar fit and proper , mencakup proses onboarding nasabah, pemantauan transaksi 15 Serangkaian kebijakan, prosedur, dan pengendalian yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi, dan melaporkan upaya penggunaan sistem keuangan sebagai sarana pencucian uang hasil tindak pidana. Di Indonesia, padanan istilahnya adalah APU (Anti Pencucian Uang). 16 Serangkaian kebijakan dan pengendalian yang bertujuan mencegah penggunaan sistem keuangan untuk membiayai kegiatan terorisme. Di Indonesia, padanan istilahnya adalah PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme). 17 Upaya pencegahan penggunaan sistem keuangan untuk membiayai pengembangan dan penyebaran senjata pemusnah massal. Di Indonesia, padanan istilahnya
berkelanjutan, dan pemeliharaan rekam jejak minimal delapan tahun [26] [27].
Seluruh VASP wajib menyampaikan laporan AML/CFT kepada UAE Financial Intelligence Unit (FIU) melalui platform goAML atau sarana lain yang disetujui UAE FIU, dalam format dan substansi yang ditetapkan UAE FIU dan VARA [28]. Kewajiban pelaporan dipicu oleh adanya dugaan transaksi mencurigakan, tanpa memandang nilai nominal transaksi, dan VASP dilarang memberitahukan kepada nasabah bahwa laporan telah disampaikan kepada FIU ( tipping off prohibition) . Travel Rule 18 , VARA mewajibkan seluruh VASP mengumpulkan dan meneruskan informasi terverifikasi pengirim dan penerima untuk setiap transfer aset virtual di atas AED 3.500. Untuk transfer yang melibatkan unhosted wallet 19 , VASP diwajibkan Untuk FATF mempertimbangkan dan mengelola risiko AML/CFT yang terkait, sebagaimana diatur adalah PPPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal). 18 Ketentuan yang direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF) yang mewajibkan penyedia layanan aset virtual untuk mengumpulkan, menyimpan, dan meneruskan informasi identitas pengirim dan penerima dalam setiap transaksi transfer aset virtual di atas nilai ambang batas tertentu. 19 Dompet aset virtual yang dikelola secara mandiri oleh individu tanpa perantara penyedia layanan berlisensi. Berbeda dengan hosted wallet yang dikelola oleh VASP berlisensi, unhosted wallet tidak terikat pada identitas yang terverifikasi sehingga menimbulkan risiko AML/CFT yang lebih tinggi.
20
lebih lanjut dalam kebijakan internal VASP masing-masing sesuai panduan VARA [29].
penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko secara berkelanjutan.
Pelanggaran ketentuan AML/CFT dapat dikenakan denda sebagaimana tercantum dalam Schedule 3 Fines VARA, dengan sanksi tambahan berupa cease-and-desist orders 20 hingga pencabutan lisensi [30].
Dalam rangka pengawasan pencatatan aset virtual yang diperdagangkan, VATP diwajibkan membentuk token admission dan review committee yang beranggotakan manajemen senior dari lini bisnis utama, kepatuhan, manajemen risiko, dan teknologi informasi dengan kewajiban pelaporan bulanan kepada dewan direksi. VATP juga diwajibkan untuk membentuk token admission dan review committee yang terdiri dari anggota manajemen senior yang bertanggung jawab mengelola lini bisnis utama VATP, kepatuhan, manajemen risiko dan teknologi informasi. Kelompok ini bertugas untuk memutuskan admisi, penghentian, penangguhan dan penarikan aset virtual dari perdagangan serta menetapkan aturan kewajiban penerbit aset virtual. Komite ini wajib membuat laporan bulanan kepada dewan VATP. Dalam aspek ketahanan operasional, SFC mewajibkan VATP memiliki rencana pemulihan yang rinci dengan target pemulihan sistem kustodian dalam 12 jam sejak terjadi gangguan, disertai fasilitas cadangan dengan standar keamanan setara fasilitas utama yang diuji secara berkala.
3.3 Hong Kong
Regulasi virtual asset di Hong Kong Securities and Futures Comission (SFC). Sejak 1 Juni 2023, seluruh penyelenggara perdagangan aset kripto yang terpusat di Hong Kong ( Virtual Asset Trading Platform (VATP)) wajib memegang lisensi dari SFC apabila melakukan perdagangan di Hong Kong. diawasi oleh Perizinan dan Tata Kelola Berdasarkan SFC (2023) Manajemen senior VATP memikul tanggung jawab penuh atas operasional platform maupun associated entity -nya. Fungsi-fungsi seperti penjualan, kepatuhan, settlement , dan akuntansi harus dipisahkan dari associated entity , dan fungsi kepatuhan serta audit internal harus independen dari fungsi operasional. VATP wajib membentuk fungsi manajemen risiko independen untuk memantau
mengakibatkan sanksi yang lebih berat termasuk pencabutan lisensi.
20 Perintah resmi dari regulator yang mewajibkan suatu entitas untuk segera menghentikan kegiatan atau praktik tertentu yang dianggap melanggar ketentuan yang berlaku. Pelanggaran atas perintah ini dapat
21
maupun associated entity itu sendiri (Charltons, 2023). Segregasi tidak cukup dilakukan secara pencatatan internal saja, melainkan harus tercermin baik secara hukum maupun operasional. Uang konsumen wajib disimpan pada rekening terpisah di lembaga keuangan berizin di Hong Kong. Associated Entity dari operator VATP berlisensi harus membentuk rekening terpisah tersebut dalam waktu satu hari kerja setelah penerimaan [33]. SFC mensyaratkan sekurang-kurangnya 98% aset konsumen disimpan dalam cold wallet, sementara sisa 2% dapat disimpan dalam hot wallet dan atau opsi penyimpanan lain. Pengecualian terhadap rasio ini hanya dimungkinkan atas persetujuan kasus per kasus dari SFC [33] Private Key dan Seed Cryptographic wajib disimpan dalam lingkungan yang tersertifikasi, umumnya berupa Hardware Security Module (HSM) dengan lokasi penyimpanan di Hong Kong. Kontrol akses terhadap kunci tersebut dibatasi ketat pada personel yang berwenang, dengan mekanisme yang tahan terhadap spekulasi maupun kolusi. Lebih lanjut, proses transfer aset dari cold wallet juga mensyaratkan keterlibatan minimal beberapa individu yang berbeda sebagai bentuk pengendalian internal.
SFC mewajibkan VATP menetapkan rencana pemulihan rinci dan memastikan pemulihan sistem kustodian dalam 12 jam sejak terjadinya gangguan [31]. Aset karyawan terhadap aset klien dibatasi pada responsible officer , manajer, dan pihak yang mendapat delegasi resmi, dengan larangan pencampuran aset klien dengan aset perusahaan atau afiliasi. Setiap operator VATP wajib menunjuk sekurang-kurangnya dua Responsible Officer , dengan salah satu berdomisili di Hong Kong dan salah satunya menjabat sebagai direktur. Direktur, responsible officer , dan Pemegang Saham utama akan tunduk pada uji fit and proper test dari SFC yang mencakup kondisi keuangan, pengalaman, integritas, dan karakter. Pelindungan Aset Konsumen Dalam aspek struktur kustodian, aset klien pada VATP berlisensi SFC wajib dilakukan melalui anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh operator VATP berbadan hukum di Hongkong dan memegang lisensi Trust or Company Service Provider. Artinya penggunaan kustodian pihak ketiga dilarang sepenuhnya dalam regulasi di Hong Kong [32]. Aset virtual klien diwajibkan untuk disimpan pada alamat dompet yang secara khusus diperuntukkan bagi aset klien, terpisah dari aset miliki operator platform
22
Selain itu, dalam aspek pelindungan konsumen, VATP wajib memiliki pengaturan asuransi atau skema kompensasi lain atas aset yang disimpan, dengan ketentuan cakupan yang berbeda untuk masing-masing jenis penyimpanan: minimal 50% dari nilai aset yang disimpan di cold storage , dan 100% dari nilai aset yang disimpan di hot wallet atau bentuk penyimpanan lain. Ketentuan ini mencerminkan logika bahwa hot wallet membawa risiko keamanan siber yang jauh lebih tinggi dibanding cold storage sehingga membutuhkan cakupan pelindungan penuh. Alokasi hot wallet yang kecil menjadi komponen dengan beban asuransi paling berat secara proporsional. Hal ini dikarenakan, beban asuransi pada hot wallet menjamin 100 persen sementara cold wallet hanya perlu menjamin separuh nilainya (Duong, 2026). Operator VATP wajib memantau nilai total aset virtual klien dalam kustodian untuk memastikan ambang batas kompensasi tetap terpenuhi, dan setiap kekurangan cakupan wajib dilaporkan SFC beserta langkah perbaikan yang segera diambil [33] Anti Money Laundering dan Counter Financing of Terrorism VASP yang beroperasi di Hong Kong atau secara efektif memasarkan kepada Investor
Hong Kong Wajib berlisensi SFC dan mematuhi kewajiban AMLO (Force, 2026). Kewajiban ini mencakup Customer Due Diligence, pemantauan transaksi, dan pelaporan transaksi mencurigakan. Komponen paling teknis dan paling sering dibahas yaitu Travel Rule, yang mengadopsi standar FATF Recommendation. Aturan ini mewajibkan VASP mengumpulkan dan mengirimkan informasi originator dan beneficiary untuk transfer mata uang kripto di atas ambang batas tertentu. Ambang batas yang ditetapkan yaitu HKD 8.000. Jika nilai transaksi melebihi ambang batas tersebut, kategori informasi yang dibutuhkan mencakup alamat originator, nomor identifikasi nasabah, nomor dokumen identifikasi, atau tanggal dan tempat lahir.
3.4 Jepang
Jepang merupakan salah satu negara pertama yang memberikan kepastian hukum terhadap perdagangan aset kripto. Setelah insiden peretasan Mt. Gox pada tahun 2014 dan Coincheck pada tahun 2018, pemerintah Jepang memperkuat kerangka regulasi untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan menjaga integritas pasar [34]. Pengaturan aset kripto dilakukan oleh Financial Services Agency (FSA) berdasarkan Payment Services Act (PSA), yang mewajibkan seluruh Crypto Asset Exchange Service
23
Providers (CAESP) memperoleh izin sebelum beroperasi. Selain regulator, Jepang juga menerapkan model self- regulatory organization (SRO) melalui Japan Virtual and Crypto Assets Exchange Association (JVCEA) yang menyusun standar operasional dan kepatuhan bagi seluruh anggotanya [34]. Perizinan dan Tata Kelola Seluruh penyelenggara perdagangan aset kripto wajib terdaftar pada FSA dan memenuhi persyaratan terkait tata kelola perusahaan, manajemen risiko, keamanan sistem informasi, serta penerapan Anti- Money Laundering dan Counter Financing of Terrorism (AML/CFT). Direksi bertanggung jawab penuh atas pengelolaan risiko operasional, keamanan teknologi, dan pelindungan aset konsumen. Selain pengawasan langsung oleh FSA, kepatuhan operasional juga diawasi oleh JVCEA sebagai organisasi pengatur mandiri industri [35]. Pelindungan Aset Konsumen Salah satu karakteristik utama regulasi Jepang adalah kewajiban pemisahan aset ( segregation of assets ) antara dana perusahaan dan aset milik konsumen. Untuk meminimalkan risiko pencurian digital, FSA mewajibkan minimal 95% aset kripto konsumen disimpan dalam cold wallet , sedangkan aset yang ditempatkan
pada hot wallet hanya diperbolehkan dalam jumlah terbatas untuk kebutuhan operasional dan harus didukung dengan cadangan aset perusahaan dalam jumlah yang setara. Pendekatan ini lahir sebagai pembelajaran dari berbagai kasus peretasan yang pernah terjadi di Jepang [34]. Anti Money Laundering dan Counter Financing of Terrorism Jepang juga menjadi salah satu negara Asia yang lebih awal menerapkan FATF Travel Rule . Melalui ketentuan FSA dan implementasi oleh JVCEA, setiap penyelenggara wajib mengumpulkan serta menyampaikan informasi mengenai pengirim dan penerima pada transaksi aset kripto antar penyedia layanan. Penerapan Travel Rule bertujuan meningkatkan transparansi transaksi lintas platform serta mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme [34]. Jepang juga menjadi salah satu negara Asia yang lebih awal menerapkan FATF Travel Rule . Melalui ketentuan FSA dan implementasi oleh JVCEA, setiap penyelenggara wajib mengumpulkan serta menyampaikan informasi mengenai pengirim dan penerima pada transaksi aset kripto antar penyedia layanan. Penerapan Travel Rule bertujuan meningkatkan
24
Page 1 Page 2 Page 3 Page 4 Page 5 Page 6 Page 7 Page 8 Page 9 Page 10 Page 11 Page 12 Page 13 Page 14 Page 15 Page 16 Page 17 Page 18 Page 19 Page 20 Page 21 Page 22 Page 23 Page 24 Page 25 Page 26 Page 27 Page 28 Page 29 Page 30 Page 31 Page 32 Page 33 Page 34 Page 35 Page 36 Page 37 Page 38 Page 39 Page 40 Page 41 Page 42 Page 43 Page 44 Page 45 Page 46 Page 47 Page 48 Page 49 Page 50 Page 51 Page 52 Page 53 Page 54 Page 55 Page 56 Page 57 Page 58 Page 59 Page 60 Page 61 Page 62 Page 63 Page 64 Page 65 Page 66 Page 67 Page 68 Page 69 Page 70 Page 71 Page 72 Page 73 Page 74 Page 75 Page 76 Page 77 Page 78 Page 79 Page 80 Page 81 Page 82 Page 83 Page 84 Page 85 Page 86 Page 87 Page 88 Page 89 Page 90 Page 91 Page 92 Page 93 Page 94 Page 95 Page 96 Page 97 Page 98 Page 99 Page 100 Page 101 Page 102 Page 103 Page 104 Page 105 Page 106 Page 107 Page 108 Page 109 Page 110 Page 111 Page 112 Page 113 Page 114 Page 115 Page 116 Page 117 Page 118 Page 119 Page 120 Page 121 Page 122 Page 123 Page 124 Page 125 Page 126 Page 127 Page 128 Page 129 Page 130 Page 131 Page 132 Page 133 Page 134 Page 135 Page 136 Page 137 Page 138Made with FlippingBook - Online catalogs